Visa Information (Indonesia Passport Only)
Visa Jepang
Persyaratan
- Proses kerja 7 hari
- Foto 4 x 6 terbaru, warna, latar belakang putih 2 lembar
- Sponsor letter (asli)
- Bukti Keuangan (copy)
- Print out ticket
- Kartu Keluarga (fotocopy)
- Akte nikah (fotocopy)
- Akte lahir (fotocopy)
- KTP / ID Card (fotocopy)
- Passport lama (asli)
- Undangan (fax / email)
- Keterangan : Deposito harus lampirkan asli
Catatan
- Passport yang sudah di masukkan ke dalam Kedutaan tidak boleh di pinjam dengan alasan apapun !
- Passport Lama wajib di sertakan bagi yang pernah memiliki. Itu sangat membantu dalam kepengurusan Visa.
- Passport yang sudah pernah di tolak oleh Kedutaan, wajib melampirkan Surat pernyataan dengan alasan dan di tempel Materai 6.000
- Passport minimal masih berlaku 6 bulan di hitung dari tanggal berangkat.
- Biaya Visa tidak dapat di kembalikan jika di Tolak oleh Kedutaan. Dan passport akan ada cap penolakkan dari pihak kedutaan.
- Foto yang di minta oleh kedutaan BERWARNA, TERBARU & LATAR BELAKANG MERAH. Ukuran sesuai permintaan dari masing-masing Kedutaan.
- Seluruh Kedutaan tidak di perbolehkan hanya melampirkan DEPOSITO (untuk JEPANG ASLI). Harus ada pendukungnya yaitu TABUNGAN / REKENING KORAN.
- Formulir Visa wajib di tanda tangani dan di isi oleh yang bersangkutan.
- Untuk Foto mohon jangan di REPRO atau DI SCAN
- Permohonan Visa Bisnis, di minta untuk melampirkan UNDANGAN di FAX. Atau, beberapa negara Europe meminta untuk UNDANGAN DI FAX DARI SI PENGUNDANG KE KEDUTAAN.
- Untuk jenis visa SINGLE / MULTIPLE. Beberapa kedutaan, yang menentukan. Dan di lihat, dari keperluannya si pemohon visa.
- SYARAT DAN HARGA DAPAT BERUBAH SEWAKTU-WAKTU TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU DAN SESUAI KURS DARI MATA UANG DARI NEGARA TSB.


